K3 Ruang Terbatas Confined Space

Bekerja di Ruang Terbatas atau Confined Space harus memiliki Standar K3 untuk melindungi Pekerja dan Aset agar tidak terjadi kecelakaan kerja maka dari itu Berpikirlah merangkum K3 di Ruang Terbatas untuk menambah wawasan teman-teman sebelum melakukan pekerjaan yang berbahaya .

K3 Ruang Terbatas

Berbeda dengan masalah yang timbul untuk pekerjaan yang dilakukan di ruang terbuka dengan akses dan desain ruang yang baik, maka masalah yang timbul untuk pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas sangatlah serius. Oleh karenanya, untuk bekerja aman harus didasarkan pada suatu prinsip penilaian untuk mengutamakan bekerja di ruang terbuka dibandingkan dengan di ruang terbatas. Namun demikian, apabila pekerjaan di ruang terbatas tidak dapat dihindarkan, maka perlu diprioritaskan untuk melakukan pekerjaan tersebut dari luar ruang terbatas. Tetapi apabila ternyata kita harus masuk untuk bekerja di dalam ruang terbatas, maka persyaratan tertentu harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan.

Beberapa pertimbangan mengapa bekerja di ruang terbatas jauh lebih berbahaya di bandingkan di ruang terbuka, karena :

a. adanya potensi tidak tercukupi dan berkurangnya oksigen di udara sekitar ruang terbatas

b. adanya pekerjaan yang dilakukan turut mengkonsumsi oksigen dalam udara yang digunakan untuk bernapas

c. adanya gas beracun atau gas mudah terbakar karena kurangnya ventilasi

d. adanya sifat gas beracun yang timbul karena memiliki berat jenis lebih tinggi dibandingkan udara dan cenderung untuk berada di bagian bawah atau di sekitar pintu masuk dan keluar

e. adanya struktur dan konstruksi ruangan membuat mobilitas gerak menjadi lebih sulit, kondisi yang tidak rutin/biasa, suhu yang ekstrim, kurangnya penerangan, kebisingan yang tinggi, lantai permukaan yang licin dan berundak, residu bahan kimia yang mengendap, kesulitan dalam menempatkan peralatan kerja atau perkakas, penggunaan alat pelindung diri yang besar dan berat serta faktor psikologi seperti ketakutan berada di ruang gelap dan sempit

f. adanya sumber energi listrik, mesin mekanis atau aktifitas pekerjaan yang mungkin berjalan secara tiba-tiba.

Baca: Peraturan Bekerja di dalam ruang terbatas confined spaces

Untuk itu sangatlah penting untuk memahami pengertian ruang terbatas sebagai langkah awal persiapan pekerjaan. Ruang terbatas (confined spaces) dapat didefinisikan sebagai ruangan yang :

a. cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, dan

b. mempunyai akses keluar masuk, pergerakan dan aliran udara yang terbatas, dan

c. tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.

Jenis ruang terbatas sangatlah beragam, karena ruang terbatas tidaklah harus tertutup bahkan ada ruang terbatas yang sangat terbuka seperti lubang galian ataupun kolam limbah, sehingga untuk memastikannya perlu dilakukan penilaian untuk mencocokkan dengan 3 (tiga) definisi ruang terbatas diatas.

Namun untuk memudahkan ada beberapa contoh ruang terbatas yang umum terdapat di tempat kerja antara lain:

a. tangki/bejana penyimpanan, bejana transpor, boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki/bejana lainnya yang mempunyai lubang lalu orang

Gambar Ruang Terbatas Bejana

b. sumur yang memiliki bukaan di bagian atasnya, baik alamiah ataupun buatan yang melebihi kedalaman 1,5 meter. Seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup

c. jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah, bunker dan struktur lainnya yang serupa

d. ruangan di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang lalu orang seperti tangki kargo, tangki apung minyak dan sebagainya

Gambar Ruang Terbatas Silo

Selain beberapa contoh di atas, sangat memungkinkan untuk dilakukan penetapan ruang terbatas karena adanya pengetahuan dan pengalaman kasus kecelakaan sebelumnya ataupun dari tempat kerja lainnya yang dapat dilakukan oleh pimpinan perusahaan atas pertimbangan dari Ahli K3 maupun Pengawas Ketenagakerjaan.

Gambar Ruang Terbatas Tanki

Klasifikasi Ruang Terbatas

Ruang terbatas diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelompok

  1. Ruang terbatas wajib dengan ijin masuk
  2. Ruang terbatas tidak wajib dengan ijin masuk.

Ruang terbatas wajib dengan ijin masuk adalah ruang terbatas yang memiliki potensi bahaya seperti terdapat (1) potensi gas atmosfer berbahaya (gas atmospheric hazard) antara lain uap, gas dan debu beracun ataupun mudah terbakar/meledak; (2) adanya potensi substansi cairan ataupun padatan yang memungkinkan petugas yang bekerja tenggelam atau terbenam di dalamnya (substancial hazard); (3) adanya struktur atau konfigurasi yang berbeda ketinggian atau bersekat-sekat sehingga menjadi hambatan dalam mengakses pintu masuk atau keluar (configuration hazard); dan (4) adanya potensi pelepasan energi karena penggunaan peralatan listrik, mekanik, pneumatic dan lainnya (energy hazard).

Sedangkan yang dimaksud dengan ruang terbatas tidak wajib dengan ijin masuk adalah apabila keempat potensi bahaya yang disebutkan di atas tidak terdapat di ruang terbatas tersebut.

Gambar Diagram Alir Klasifikasi Ruang Terbatas

Berdasarkan diagram alir tersebut, maka untuk menentukan apakah suatu ruang terbatas termasuk wajib dengan ijin masuk adalah dengan melakukan 2 (dua) tahap penilaian terhadap setiap tempat kerja. Apabila suatu tempat kerja memiliki 3 (tiga) kriteria ruang terbatas, maka tempat kerja tersebut dikategorikan sebagai ruang terbatas. Penilaian selanjutnya adalah apabila terdapat 1 (satu) saja dari 4 (empat) kriteria potensi bahaya di ruang terbatas, maka ruang terbatas tersebut merupakan wajib dengan ijin masuk.

Klasifikasi ruang terbatas ini juga dimaksudkan sebagai acuan dalam menyusun program pengendalian bahaya di ruang terbatas yang akan dibahas kemudian.

Potensi bahaya di ruang terbatas

Pada pembahasan sebelumnya, potensi bahaya di ruang terbatas secara umum terbagi dalam beberapa kelompok yaitu :

  1. potensi gas atmosfer berbahaya (gas atmospheric hazard) antara lain uap, gas dan debu beracun ataupun mudah terbakar/meledak

a. Gas, uap atau kabut uap yang mudah terbakar dengan konsentrasi melebihi 10% dari BBDM nya.

b. Debu yang mudah terbakar/meledak dengan konsentrasi setara atau melebihi BBDM

Gambar BBDM

Seperti terlihat pada gambar di atas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Batas Bawah Dapat Meledak (BBDM) adalah prosentase terendah konsentrasi pencampuan uap bahan dengan udara yang dapat terbakar atau meledak,

sedangkan Batas Atas Dapat Meledak (BBDM) adalah prosentase tertinggi konsentrasi pencampuran uap bahan dan udara yang dapat terbakar atau meledak. Sebagai contoh adalah untuk Methana (CH4) memiliki BBDM = 5% dan BADM = 15%, artinya bahwa Methana (CH4) dapat terbakar atau meledak pada konsentrasi antara 5%-15%, dengan demikian di bawah dan diatas konsentrasi tersebut Methana (CH4) tidak dapat terbakar atau meledak. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah semakin luas rentang mudah terbakar suatu bahan maka semakin berbahaya karena hampir dapat dipastikan bahwa bahan tersebut dapat terbakar di setiap kondisi bahkan dengan hanya sedikit udara saja.

c. Konsentrasi oksigen di udara dibawah 19,5 % atau melebihi 23,5 % volume udara

Gambar Susuan Udara

Sebagaimana gambar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa udara bersih yang kita gunakan untuk bernapas dan beraktifitas mengandung hanya sekitar 20,9% oksigen, dan kandungan tertinggi justru adalah gas Nitrogen (gas lemas) sekitar 78,0%. Dengan demikian, memperhatikan dampak keselamatan dan kesehatan terhadap manusia dan lingkungan untuk pekerjaan di ruang terbatas konsentrasi oksigen yang diperkenankan adalah tidak boleh kurang dari 19,5% volume udara. Karena apabila konsentrasi oksigen berada di bawah 19,5 % volume udara akan menyebabkan gangguan pada susunan saraf pusat dan sistem koordinasi, yang kemudian dapat mengakibatkan koma dan berujung pada kematian. Kondisi ini umum dikenal sebagai aspiksia. Aspiksia dalam pekerjaan di ruang terbatas dapat terjadi antara lain karena adanya pekerjaan yang turut menggunakan oksigen seperti halnya reaksi pembakaran, proses fermentasi karena adanya bakteri aerob serta reaksi pembentukan karat.

Namun demikian, pada konsentrasi di atas 23,5% volume udara juga menimbulkan bahaya yang berbeda, dikarenakan udara yang kaya oksigen dapat dengan mudah memicu terjadinya kebakaran dan peledakan.

d. Konsentrasi bahan beracun yang konsentrasinya berada diatas Nilai Ambang Batas (NAB) yang termuat dalam Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1997; Nilai Ambang Batas (NAB) yang  banyak dipergunakan sebagai acuan dalam penilaian gas berbahaya di ruang terbatas adalah NAB Rata-rata dan NAB Pajanan Singkat Diperkenankan (PSD)

e. kondisi atmosfer lain yang langsung berbahaya bagi kesehatan atau dapat mengakibatkan kematian, seperti temperatur yang ekstrem.

Sebagai acuan dapat digunakan standar temperatur sebagaimana di bawah ini :

Tabel Suhu dalam ruang terbatas

2. adanya potensi substansi cair ataupun padat yang memungkinkan petugas yang bekerja tenggelam atau terbenam di dalamnya (substancial hazard) .

Dalam hal ini penting dilakukan penilaian mengenai kandungan apa saja yang pernah tersimpan dalam ruang terbatas.Sebelum pekerjaan di ruang terbatas dilakukan haruslah dipastikan bahwa ruang terbatas telah kosong dari cairan ataupun padatan substansial. Untuk kemudian dilakukan kegiatan purging atau pencucian atau pembilasan / inerting, yaitu dengan mengisi gas atau cairan inert seperti Nitrogen, karbondioksida atau air untuk membuang kontaminan yang mungkin terdapat atau tersisa di dalam ruang terbatas.

Produk hasil purging ini sebaiknya tidak langsung dibuang karena akan dapat membahayakan pihak lain dan juga lingkungan. Dalam kasus udara yang mengandung bahan mudah terbakar disarankan untuk mempertimbangkan teknik purging dan ventilasi apa yang digunakan sehingga tidak menimbulkan sumber api yang akan dijelaskan pada Bab selanjutnya

Dalam melakukan purging, sangat penting diupayakan sesuai prinsip bekerja di ruang terbatas, yaitu PURGING DILAKUKAN TANPA MEMASUKI RUANG TERBATAS dengan menggunakan alat bantu mekanis untuk mencapai bagian tertentu.

3. adanya struktur atau konfigurasi yang berbeda ketinggian atau bersekat-sekat sehingga menjadi hambatan dalam mengakses pintu masuk atau keluar dan mobilitas pekerjaan (configuration hazard)

Kondisi dan bentuk ruang dapat berupa penggunaan tangga dan perancah yang dapat mempersempit ruang gerak, permukaan yang basah dan licin, dasar yang tidak jelas, area sempit dan curam yang dapat mengakibatkan tenaga kerja terjebak dan jatuh ke dalamnya dan hal ini diperburuk lagi dengan faktor pencahayaan yang kurang memadai.

4. adanya potensi pelepasan energi karena penggunaan peralatan listrik, mekanik, pneumatic dan lainnya (energy hazard).

Termasuk dalam hal ini adalah temperatur ekstrim, vibrasi, kebisingan yang mungkin timbul karena peralatan yang digunakan. Oleh karenanya, sangat penting dalam pekerjaan di ruang terbatas untuk memastikan setiap peralatan kerja yang dapat berputar dan bergerak telah dipasang penutup/guarding dengan baik, memastikan peralatan kerja yang masuk ke ruang terbatas telah explotion proofed serta harus dipastikan telah ditanahkan dengan baik untuk mencegah terjadinya listrik statis.

Prinsip isolasi energi atau dikenal dengan Lock Off Tag Out (LOTO) juga sangat penting untuk diperhatikan antara lain dengan melakukan :

a. penutupan setiap keran (valve), saluran dan pipa yang mengalirkan bahan proses atau bahan jadi dengan pemasangan sorokan buta (blind flange), sehingga mencegah masuknya cairan atau gas ke dalam ruang terbatas dimana pekerjaan dilakukan

b. penguncian dan penandaan, pengurangan energi peralatan yang berpotensi bergerak. seperti peralatan mekanik, pengaduk, agitator, mixer atau sejenisnya harus dipastikan tidak tersambung dengan sumber energi

c. Isolasi semua sumber energi termasuk power, pemanas atau pendingin sebelum masuk ke dalamnya

d. pastikan bahan produksi tidak dapat jatuh dari dinding ataupun atap ruang terbatas dengan memindahkan semua bahan dari lokasi potensi kejatuhan atau memasang barikade atau pengaman sementara

Selain potensi bahaya tersebut di atas, ruang terbatas dapat menjadi tempat kerja yang sangat berbahaya bagi tenaga kerja yang memiliki keterbatasan kesehatan baik fisik maupun psikis. Oleh karenanya penting dipastikan bahwa setiap tenaga kerja atau petugas utama tidak memiliki riwayat penyakit sebagai berikut :

a. Sakit sawan atau epilepsi

b. Penyakit jantung atau gangguan jantung

c. Asma, bronchitis atau sesak napas

d. Gangguan pendengaran

e. Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi

f. Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya

h. Gangguan atau sakit tulang belakang

i. Kecacatan penglihatan permanen

j. Penyakit lainnya

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan di ruang terbatas adalah kemungkinan adanya gangguan dari mikroorganisme, hewan pengerat, serangga maupun binatang buas lainnya yang merupakan satwa alamiah di sekitar ruang terbatas.

Pengendalian risiko di ruang terbatas :

Setelah memahami potensi bahaya di ruang terbatas, menjadi sangat penting bagi kita untuk menyusun program pengendalian risiko di ruang terbatas. Program pengendalian ditujukan untuk menilai apakah risiko suatu pekerjaan di ruang terbatas telah ditekan ke kondisi minimal atau dengan dengan istilah lain risiko dapat diterima.

Dalam pengendalian risiko ruang terbatas dikenal hirarki pengendalian sebagai berikut :

  1. Reklasifikasi, yaitu dengan melakukan perubahan klasifikasi dari sebelumnya sebagai Ruang Terbatas Wajib dengan Ijin Masuk menjadi Ruang Terbatas Tidak Wajib dengan Ijin Masuk. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan cara melakukan eliminasi terhadap setiap potensi bahaya utama di ruang terbatas. Reklasifikasi adalah hirarki tertinggi dalam pengendalian risiko ruang terbatas, karena dengan reklasifikasi dengan sendirinya kita telah memastikan bahwa ruang terbatas telah aman untuk dimasuki. Namun menjadi penting dalam hal ini adalah untuk memastikan bahwa REKLASIFIKASI HANYA DAPAT DILAKUKAN ATAS DASAR SUATU PENILAIAN / ASSESSMENT yang sesuai untuk kemudian selalu dilakukan penilaian ulang secara berkala jika diketahui terjadi perubahan pada ruang terbatas tersebut yang memungkinkan munculnya sumber bahaya baru. Sehingga ada kemungkinan suatu ruang terbatas yang sebelumnya telah diklasifikasikan sebagai Ruang Terbatas Tidak Wajib dengan Ijin Masuk kemudian berdasarkan penilaian berkala baik yang dilakukan oleh Ahli K3 ataupun Pengawas Ketenagakerjaan direklasifikasikan kembali menjadi Ruang Terbatas Wajib dengan Ijin Masuk melalui penetapan pimpinan perusahaan.
  2. Ventilasi, yaitu dengan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan udara bersih di ruang terbatas. Hal ini dilakukan apabila potensi bahaya tidak dapat dieliminasi namun harus dapat dikendalikan melalui pemasangan sistim ventilasi udara bertekanan secara terus menerus untuk mensuplai kebutuhan udara bersih selama periode pekerjaan di ruang terbatas berlangsung. Sistim ventilasi ini tidak boleh dihentikan, meski petugas utama istirahat dan harus selalu dipantau. Ventilasi dapat berasal dari tenaga alam ataupun tenaga mesin, tetapi BUKAN OKSIGEN MURNI YANG DISEMPROTKAN.
  3. Sistim ijin masuk, yaitu dengan melaksanakan prosedur ijin masuk ruang terbatas. Mulai dari tahapan permohonan ijin sampai dengan penyelesaian pekerjaan dan juga memungkinkan adanya pembatalan ijin. Yang penting diingat bahwa SISTIM IJIN MASUK TIDAK DAPAT MEMASTIKAN BAHWA PEKERJAAN DI RUANG TERBATAS PASTI AMAN, TETAPI HANYA MEMASTIKAN BAHWA PROSEDUR UNTUK KERJA AMAN TELAH DILAKUKAN.

Personil Ruang Terbatas

Sesuai bahasan sebelumnya, maka untuk melakukan pekerjaan di ruang terbatas sangat erat hubungannya dengan kompetensi personil atau petugas yang akan bekerja. Umumnya pekerjaan di ruang terbatas dilakukan oleh sekelompok orang, yang terdiri dari :

  1. Petugas Utama, yaitu orang yang akan masuk melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas, dan
  2. Petugas madya, yaitu orang yang bertugas berjaga dan memantau setiap akitifitas petugas utama dari luar ruang terbatas.
  3. Supervisor / Kepala Regu yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan yang dilakukan oleh petugas utama dan madya. Disamping itu pula sebelum pekerjaan di ruang terbatas harus dilakukan pengujian atas kondisi gas atosfer berbahaya oleh seorang
  4. Teknisi Deteksi Gas yang bersertifikat,
  5. Petugas Penyelamat, yaitu orang yang akan bersiaga di luar ruang terbatas untuk memberikan pertolongan dalam keadaan darurat.
  6. Sebagai persyaratan pekerjaan, seorang petugas utama harus didampingi oleh minimal seorang petugas madya. Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab setiap personil:

Petugas Utama :

  1. Memahami setiap potensi bahaya, tanda atau gejala serta konsekuensi terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas
  2. Menggunakan peralatan dan perlengkapan kerja sesuai prosedur
  3. Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan petugas madya
  4. Memberitahu petugas madya bila mengetahui adanya perubahan kondisi yang berbahaya
  5. Melakukan tindakan antisipatif untuk menyelamatkan diri

Petugas Pendamping/Madya :

  1. Memahami setiap potensi bahaya, tanda atau gejala serta konsekuensi terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas
  2. Memantau setiap potensi bahaya dan pekerjaan di dalam dan di luar ruang terbatas
  3. Memastikan dan mengawasi jumlah petugas utama yang berada di ruang terbatas
  4. Memastikan tetap berada di luar ruang terbatas selama petugas dan pekerjaan di ruang terbatas berlangsung
  5. Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan petugas utama
  6. Memanggil tim penyelamat dalam kondisi darurat
  7. Melakukan tindakan penyelamatan yang dimungkinkan tanpa memasuki ruang terbatas
  8. Tidak melakukan tugas lain yang mungkin akan menggangu tugas utamanya untuk memantau dan melindungi petugas utama

Petugas Penyelamat :

  1. Memahami setiap potensi bahaya, tanda atau gejala serta konsekuensi terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas
  2. Melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan petugas madya, dan Ahli K3
  3. Melakukan tindakan penyelamatan sesuai prosedur
  4. Meningkatkan kemampuan diri untuk tugas-tugas penyelamatan

Demikianlah Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di ruang terbatas / confined space yang telah berpikirlah rangkum dan dapat menambah wawasan teman-teman.

Source : Subdit Pengawasan Norma Lingkungan Kerja Bahan Berbahaya Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI

www.pnk3.com atau info_PNK3@nakertrans.go.id