Hati-hati ghibah Dinegara Ini Bisa Masuk Penjara Dan Denda 4 Miliar

Bayangkan kebiasaan ghibah atau gosip yang seharusnya sudah biasa di negara kita namun di negara lain justru dianggap tindakan kriminal bahkan tidak main-main hukuman yang diberikan untuk pelaku tindak kejahatan menggosip bisa dipenjara hingga dengan ratusan juta hingga milyaran.

Jadi aturan ini ada di negara timur tengah tepatnya di Uni Emirat Arab bahkan sudah ada beberapa kasus yang dimana pelaku terjerat tindakan kriminal penghinaan dan di denda sebesar 900 juta dan bahkan ada yang lebih parahnya bisa di denda sebesar 2 milyar.

Jadi untuk kamu yang berencana bekerja di sana dan akan lama tinggal di UEA, alangkah baiknya jangan lakukan hal ini ya.

Dan belum diketahui apakah jika ada orang asing liburan ke UEA dan menghina salah satu warga di sana, apakah mendapatkan hukuman atau tidak namun pada intinya harus berhati-hati dalam berinternet entah kapan dan dimana kamu berada.